Senin, 09 Oktober 2017

EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI


MAKALAH EKONOMI KOPERASI

Tentang Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri



KELOMPOK III
o   Amalia Putri(10215607)
o   Cinta Namara(11215513)
o   Faisal Yusuf Nabani(12215409)
o   Kartika Sapitri (13215668)
o   Madani Arif
o   Rofiq Kurniawati (16215238)

KELAS : 3EA18





BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut.Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan.Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional.Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya.Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat.Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi.Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
TUJUAN PENULISAN
1. Supaya dapat menjelaskan pengertian ekonomi koperasi
2. Supaya dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi
3. Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
4. Untuk mengetahui peran koperasi dalam perekonomian Indonesia
5. Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan koperasi di Indonesia
MANFAAT PENULISAN
1. Dapat memahami isi perbedaan dari ekonomi koperasi
2. Akan lebih memahami isinya
3. Agar bisa menjelaskan semua materi ekonomi koperasi










BAB II

LANDASAN TEORI

o   KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
A.    KONSEP
Konsep koperasi yang ada pada saat ini memiliki pengertian yang berbeda-beda sesuai azas kehidupan yang diterapkan oleh setiap masyarakat pada negaranya masing-masing.Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang.Berikut merupakan penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.

1.      Konsep koperasi barat
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta dapat menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Beberapa unsure-unsur positif konsep koperasi barat:
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·         Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2.      Konsep koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

3.      Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.tujuan dari koperasi ini adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya


B.     ALIRAN
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:


Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)


Maksud dari tabel tersebut adalah adanya keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh suatu negara dapat mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara tersebut.

Aliran koperasi terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut merupakan penjelasan tentang 3 aliran koperasi :

     Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

·         Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

·         Aliran Persemakmuran (commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


C.   SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
    1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
       1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
    1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
       1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

o   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
   1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika di pakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank simpan pinjam para ‘priyayi’ Purwekerto. Atau dalam bahasa inggris “the Purwekerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
   1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
      12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
   1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
   1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
      1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
   1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
       Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

D.   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
            Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik.Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a.                Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka
 Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
c.       Pembagian  sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan.Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
e.       Kemandirian
o   BENTUK ORGANISASI
           Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum :
·      Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·      Sub sistem koperasi
·      individu (pemilik dan konsumen akhir)
·      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·      Identifikasi Ciri Khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·      Sub sistem :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan Anggaran Dasar
2.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
5.      Pengesahan pertanggung jawaban
6.      Pembagian SHU
7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan
E.     HIRARKI TANGGUNG JAWAB
a.       Pengurus
  Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
b.      Pengelola
    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
c.   Pengawas
    Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
F.     POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan.Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
1.      Perencanaan
            Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
            Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
         Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2.      Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      Pembagian kerja,
2.      Departementasi,
3.      Bagan organisasi,
4.      Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      Tingkat hierarki manajemen, dan
6.      Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan.Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan.Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3.   Pengarahan
            Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting.Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
            Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Pola Manajemen Diantaranya :
1.      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.      Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
3.      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

G.    TUJUAN
Berdasarkan pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah.
  1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat.
  3. Membangun tatanan perekonomian nasional.

H.    MANFAAT
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi
  2. Menyediakan kebutuhan para anggota
  3. Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
  4. Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat




BAB III
PEMBAHASAN
A.    KONSEP KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi berkembang.Koperasi Makmur Mandiri termasuk dalam golongan konsep koperasi barat karena Koperasi Makmur Mandiri ini adalah koperasi organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B.     ALIRAN KOPERASI MAKMUR MANDIRI
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 bentuk Aliran yaitu aliran Yardstick, aliran Sosialis, dan aliran Persemakmuran. Koperasi Makmur Mandiri termasuk dalam Aliran Persemakmuran (Comonwealth) yang ber ciri-ciri  sebagai berikut :
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
C.    SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat.Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631.




D.    TUJUANSIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
1.      Akan selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
2.      Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur.

E.     MANFAATSIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
a.       Dapat membantu kesejahteraan anggota/caalon anggota untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik
b.      Ingin memudahkan anggota/calon anggota yang ingin melakukan transaksi Simpan & Pinjam yang aman dan jelas

F.     STUKTUR ORGANISASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI


   

Nama Pendiri dan Staff
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam : Ibu Tri Endah
Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam : Bapak Rusman
Lokasi :Jl. Sultan Agung KM. 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat.
Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631













BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dihasilkan dari dibangunnya sistem informasi simpan pinjam pada koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Diharapkan dengan adanya Sistem Informasi simpan pinjam yang diusulkan, tidak ada lagi kendala dalam kegiatan simpan pinjam pada koperasi makmur mandiri. Data simpan pinjam anggota bisa terorganisir, keamananan data terjamin karena sistem yang diusulkan menggunakan media penyimpanan database.
2.      Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan oleh penulis di koperasi makmur mandiri, didapatkan hasil bahwa perangkat lunak Sistem Informasi simpan pinjam dapat berjalan dengan baik dan memberikan output sesuai fungsinya masingmasing,Diharapkan ketika aplikasi ini di implementasikan dapat mempermudah pihak petugas koperasi dalam proses pendaftaran anggota baru,simpanan anggota, proses peminjaman anggota dan proses angsuran pinjam anggota, dan pembuatan laporan – laporan. Sehingga diharapkan sistem ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan dan kinerja pihak koperasi makmur mandiri dalam kegiatan simpan pinjam anggota koperasi.

Saran
Beberapa saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pengembangan sistem informasi simpan pinjam pada koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Sistem informasi simpan pinjam yang telah dibangun masih mungkin untuk dikembangkan, dengan menambahkan kegiatan lainnya untuk mendapatkan informasi yang lebih optimal.
2.      Pada pengembangan sistem informasi simpan pinjam pada koperasi selanjutnya diharapkan sistem dapat,lebih baik dan lebih mempermudah petugas dalam kegiatan simpan pinjam.
3.      Pada pengembangan sistem informasi simpan pinjam pada koperasi selanjutnya diharapkan sistem dapat mengelola pembayaran angsuran pinjaman melalui Bank.










DAFTAR PUSTAKA

 

www.makmurmandiri.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar