KOPERASI SIMPAN PINJAM
MAKMUR MANDIRI
1. SUMBER MODAL
- Jenis dan Bentuk Koperasi
Koperasi simpan pinjam adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh kumpulan orang dengan anggota berjumlah 20 Orang atau lebih dan bergerak dalam bidang jasa keuangan simpan pinjam.
Jadi jenis koperasi simpan pinjam hanya melayani kegiatan di bidang keuangan yang berupa menarik tabungan dari masyarakat maupun anggotanya dan juga masyarakat sekitar.Di samping itu juga menyalurkan pinjaman kepada masyarakat. Itulah kenapa di namakan koperasi simpan pinjam karena untuk membedakan dengan jenis koperasi lain seperti koperasi serba usaha maupun koperasi kerajinan, pertanian dan nelayan.
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan jenis koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan non Bank. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya, untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
- Sumber Permodalan
1. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
2. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Di sini kita bisa bersinergi dengan koperasi koperasi lain yang ada di daerah kita yang sudah memiliki modal yang kuat.Kita bisa mengajukan penawaran usaha dengan sistim bagi hasil. Hal ini akan sama-sama menguntungkan bagi koperasi.
C. KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya.
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit di seluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan system administrasi pinjaman dan simpanan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
2. SISA HASIL USAHA (SHU)
- Pembagian SHU
Pada umumnya pembagian Sisa Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
1. 25% cadangan umum
2. 50% dana pembagian anggota
3. 5% dana pendidikan
4. 10% dana kajian pengurus dan pengawas
5. 5% dana kesejahteraan karyawan
6. 2,5% dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% dana sosial
- Perhitungan
- SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
- SHU per anggota dengan model matematika
SHUpa = (Va x JUA) + (Sa x JMA)
VUK TMS
Dimana :
SHUpa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Va : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
REFERENSI
www.koperasimakmurmandiri.com